IPOL.ID – Pemerintah sampai sekarang belum juga menerapkan pembatasan pembelian BBM subsidi. Ternyata penerapannya masih terganjal revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Pahadal ini adalah landasan hukum dalam memperketat distribusi BBM subsidi. Revisi perpres jadi hukum positif untuk melakukan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.
“Masih (butuh revisi Perpres No 191/2014), harus ada, segera,” ungkap Menteri ESDM, Arifin Tasrif dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kebijakan Satu Peta di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (4/10).
Diketahui, Komisi VII DPR mendesak pemerintah segera menerbitkan revisi Perpres No 191 untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi.
Sementara, Wakil Ketua Komisi VII, Eddy Soeparno, mengatakan, Dewan mendukung revisi. Mereka sepakat BBM bersubsidi masih belum tepat sasaran.
Dikatakannya, DPR sejak April 2022 sudah meminta pemerintah merevisi perpres. Yakni, dengan mendetailkan syarat terkait warga yang berhak membeli BBM bersubsidi. (ahmad)