IPOL.ID – Pelaku pencurian toko kue milik artis Ruben Onsu berhasil ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku berinisial HA alias Apri beraksi seorang diri dalam membobol toko kue tersebut, Senin (17/10).
“Motifnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku HA alias Apri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus saat gelar kasus pada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Irwandhy mengatakan, selain pelaku HA petugas juga telah mengamankan dua orang rekan pelaku lainnya yakni berinisial U dan TR yang berperan menerima gadai, memberi atau menerima hasil gadai barang curian tersebut.
“Untuk pelaku HA alias Apri yang bertindak mencongkel dan membobol seorang diri dengan barang bukti rekaman CCTV,” ungkap dia.
Sehingga dengan bukti rekaman CCTV tersebut, polisi dapat mengenali ciri-ciri pelaku hingga pelaku HA dapat dibekuk. Untuk pelaku HA apakah dia melakukan perbuatan itu, sambung kasat reskrim, HA memang fokus melakukan aksinya di Lebak Bulus.
“Namun kami masih mendalami apakah aksinya dilakukan di 1 TKP atau lebih, kita tak mau berandai-andai. Terkait apakah pelaku sudah memprofiling TKP sebelumnya, iya pelaku sudah menentukan waktu dan jamnya, di pagi buta. Pelaku mengetahui waktu rentan untuk sasarannya itu,” terang Irwandhy.
Pelaku AH beserta barang bukti hasil curiannya diamankan dari kontrakannya 2 Minggu setelah kejadian di kawasan Pisangan, Ciputat Timur, Ciputat, Tangerang Selatan.
Diamankan barang bukti berupa flash disk, Apple Macbook, HP, 1 unit motor, helm, CCTV, linggis dan jaket. “Barangnya itu juga sudah sempat dijual pelaku”.
Apakah ada kaitannya dengan saudara Ruben Onsu? Kasat reskrim mengatakan, yang bersangkutan (Ruben) tidak mengenal pelaku AH dan tidak ada sangkut pautnya.
Lebih lanjut, aparat Polres Metro Jakarta Selatan tidak akan berhenti sampai disini. Polisi akan menghapus pangsa pasarnya. Kemana barang ini akan dibuang. “Kita akan tuntaskan kepada pangsa pasar orang-orang yang terlibat di dalamnya,” tegasnya.
Sebab, yang bersangkutan sempat memposting barang-barang curian/hasil kejahatan itu dan Kepolisian masih mendalami pelaku penadahnya. Sehingga dapat diterapkan pasal penadah, Pasal 480 KUHP.
Sementara, saksi korban Ruben Onsu juga telah dimintai keterangan oleh petugas. “Taksiran kerugian dialami korban Ruben Onsu mencapai Rp50-60 juta, kami masih kembangkan kepada dua pelaku lainnya,” ujar kasat.
Atas aksinya itu, pelaku AH alias Apri dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancam hukumannya 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku U dan TR dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian, dan ancam hukumannya 4 tahun penjara.
Sebelumnya, toko kue milik Ruben Onsu di Jalan Karang Tengah Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, disatroni pelaku pencurian. Tak ayal sejumlah barang berharga dan uang tunai raib digasak. Kasusnya pun dilaporkan ke polisi.
Informasi yang dihimpun, kejadian pencurian di toko kue itu terjadi pada Selasa (4/10) sekitar pukul 05.30 WIB. Hal tersebut, diterangkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Aksi pencurian itu, terekam CCTV yang terpasang di area luar dan dalam toko kue yang diketahui milik Ruben Onsu. Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku beraksi seorang diri pada sekitar pukul 05.29 WIB.
Saat itu, pelaku datang menumpang sepeda motor matic berpelat nomor B 3386 CEO. Nah, sekitar 6 menit berselang, pelaku terlihat memasuki sebuah ruangan dan mulai menggasak barang-barang berharga dan sejumlah uang.
“Setidaknya ada 6 laptop yang dicuri pelaku. Barang yang diambil atau hilang adalah 6 laptop, lalu ada 1 hardisk juga,” terang AKP Nurma kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (5/10) lalu. (Joesvicar Iqbal)