IPOL.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi usaha perkebunan sawit di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/10) kembali digelar. Sidang ini, beragenda pemeriksaan delapan orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tindak pidana, terdakwa Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Group.
Saksi di antaranya mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Indragiri Hulu, Riau, Amet Tripjapraja. Pada persidangan, Amet menyebut pada 2004, dia bertemu Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Amet pun menyebut, izin tahun 2003 dikeluarkan untuk PT Banyu Bening Utama, di Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida seluas 4 ribu hektare.
Menurutnya, lahan yang dimohonkan adalah lahan bukan kawasan hutan berdasarkan Peta Tata Ruang wilayah Nomor 10 Perda Nomor 10 Tahun 1994 mengenai Tata Ruang Wilayah.
“Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 1994 bukan kawasan hutan, namun berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan dari Kementerian Kehutanan ternyata area yang dimohon adalah kawasan hutan,” kata Amet.