IPOL.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membacakan putusan sela untuk dua terdakwa kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Senin (3/10).
Dalam putusannya, majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman.
“Menyatakan keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengutip putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/10).
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 156 dan 143 KUHAP.
“Oleh karenanya, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkaranya,” lanjut Bani.
Dalam putusannya itu, majelis hakim telah mempertimbangkan sejumlah alasan, salah satunya surat dakwaan penuntut umum yang telah memenuhi persyaratan formal.