Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengadilan Tipikor Jakarta Tolak Eksepsi Bos Duta Palma Group dan Mantan Bupati Indragiri Hulu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pengadilan Tipikor Jakarta Tolak Eksepsi Bos Duta Palma Group dan Mantan Bupati Indragiri Hulu
Hukum

Pengadilan Tipikor Jakarta Tolak Eksepsi Bos Duta Palma Group dan Mantan Bupati Indragiri Hulu

Bambang
Bambang Published 03 Oct 2022, 19:12
Share
2 Min Read
Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dalam persidangan pembacaan putusan sela oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/10). Foto: Ist.
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membacakan putusan sela untuk dua terdakwa kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Senin (3/10).

Dalam putusannya, majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman.

“Menyatakan keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengutip putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/10).

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 156 dan 143 KUHAP.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Dampak UU BUMN Baru Soal Direksi Bukan Penyelenggara Negara, KPK Sikapi Begini
Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Cecar 13 Saksi dari Pertamina dan Anak Usahanya
Terdakwa Korporasi Duta Palma Group Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

“Oleh karenanya, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkaranya,” lanjut Bani.

Dalam putusannya itu, majelis hakim telah mempertimbangkan sejumlah alasan, salah satunya surat dakwaan penuntut umum yang telah memenuhi persyaratan formal.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hukum, Mantan Bupati Indragiri Hulu, Pengadilan Tipikor Jakarta, Tolak Eksepsi Bos Duta Palma Group
Bambang 03 Oct 2022, 19:12
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bareskrim Periksa Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim hingga 18 Anggota Polri
Next Article Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Copot Kapolres Malang

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

Olahraga
Innalillahi, CEO Persiba Balikpapan Ichsan Rachmansyah Dikabarkan Meninggal Dunia
09 May 2025, 20:38
Headline
Akselerasi ESG Bank Mandiri, Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas
09 May 2025, 17:24
HeadlineNews
Usut Korupsi PLTU Cirebon, KPK Periksa GM Hyundai Engineering Construction
09 May 2025, 17:09
HeadlineNews
Legislator Sesalkan Retribusi Parkir Masih Alami Kebocoran
09 May 2025, 16:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?