IPOL.ID – Tiga pilar Kecamatan Pancoran dan pengelola Apartemen Kalibata City pada Sabtu (29/10) malam, menggelar pertemuan membahas spsialisasu penerapan pelarangan sewa harian di apartemen.
Dari pertemuan tersebut, pihak pengelola mengaku siap mengikuti aturan yang ada dan akan melakukan aturan tersebut secara bertahap.
“Pengelola Apartemen Kalibata City akan terus melakukan sosialisasi secara bertahap terkait Pergub 133 Tahun 2019 dengan memperhatikan masukan dari penghuni atau pemilik unit apartemen,” kata Martiza Melati, General Manajer Apartemen Kalibata City pada wartawan, Sabtu malam.
Ditambahkannya, penerapan aturan pelarangan sewa harian di apartemen khususnya dilakukan sebagai langkah pencegahan terjadinya tindak kejahatan yang biasa terjadi di lingkungan apartemen.
Seperti halnya prostitusi, penyalahgunaan narkotika hingga tempat bersembunyinya orang asing yang diduga bermasalah dengan dokumen keimigrasiannya.
Sehingga untuk mencegah simpang siurnya informasi terkait polemik terkait aturan sewa harian di apartemen di Jakarta. Pihak pengelola apartemen bersama aparat tiga pilar menggelar pertemuan.