Pertemuan yang dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan yang baru yakni Kombes Pol Ade Ary. Akhirnya disepakati akan tetap melakukan sosialisasi terkait aturan yang tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary mengatakan, saat ini aturan masih bersifat imbauan. Karena sifatnya sekarang adalah penangkalan atau preentif. “Karena sejak 2020 ada empat laporan prostitusi dan dua laporan penyalahgunaan narkoba yang masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Ade. (Joesvicar Iqbal)