IPOL.ID – Polri terus mengusut kasus tragedi Kanjuruhan, yang telah menewaskan 135 orang. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bakal ada penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Menurut Dedi, penambahan tersangka itu terkait dugaan pidana terkait unsur kelalaian. Hanya saja, dia enggan menyebut pihak mana saja yang menjadi calon tersangka itu termasuk jumlahnya.
“Nanti dulu. Sama dikenakan juga selain Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP,” kata dia dalam keterangan, Sabtu (29/10).
Dedi bilang, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap hampir seratus orang dalam kasus itu Mulai dari polisi hingga penyelenggara pertandingan.
“Saksi (sementara) 93 orang, ada lagi pemeriksaan tambahan beberapa saksi,” sebutnya.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB; Abdul Haris, Ketua Panpel; Suko Sutrisno, Security Officer; Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.