IPOL.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan pada Senin (24/10/2022) hari ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan.
“Selesai nanti pemeriksaan tambahan keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” tegas Irjen Dedi, Jakarta, Senin (24/10).
Keenam tersangka yang dilakukan penahanan yakni Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Menurut Kadiv Humas Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jawa Timur,” tegas Dedi. (Joesvicar Iqbal)