IPOL.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk transparan dalam menangani perkara dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hingga saat ini, penanganan perkara yang menjerat Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya ini masih menarik perhatian publik atau masyarakat.
Untuk itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana meminta agar penanganan perkara tersebut dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), dan Satgas 53, kami libatkan dalam pengawasan setiap penanganan perkara yang dianggap penting dan menjadi perhatian pimpinan,” kata Fadil dalam jumpa pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10).
“Jadi pengawasan sangat ketat yang saya minta seluruhnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban persidangan agar perkara ini cepat selesai dan energi pemerintah tidak terkuras karena perkara ini. Kita segera selesaikan perkara ini,” ujar Fadil.
Terkait dengan rumah aman (safe house), mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan ide baik yang harus dihargai. Meski demikian, Kejagung telah memiliki sistem untuk mengamankan para jaksa agar tidak terintervensi.
“Kami jaga integritas dan profesionalisme jaksa karena negara ini negara hukum. Saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara, dan saya yakin seluruh masyarakat Indonesia, termasuk media dapat mengawasinya. Di dunia digital saat ini, sudah tidak ada yang dapat kita tutup-tutupi dan teman-teman media dapat mengawal supaya perkara berjalan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Kejagung telah menerima penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dari penyidik Bareskrim Polri.
Penyerahan tahap dua kasus tersebut dilakukan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Rabu (5/10).
Atas penyerahan tahap dua itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanjutkan kewenangan penahanan terhadap para tersangka.
Adapun penahanan para tersangka dilakukan untuk memudahkan JPU dalam melakukan penuntutan di persidangan.(Yudha Krastawan)