IPOL.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada agenda pemeriksaan saksi-saksi, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta.
Fungsional analis Perdagangan Direktorat Jenderal Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Indra mengatakan, pemerintah telah berusaha keras memastikan ketersediaan harga minyak goreng di pasaran sesuai ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET). Padahal, HET yang ditetapkan jauh selisihnya dari harga keekonomian yang sesungguhnya. Ujungnya, pelaku usaha jadi merugi.
“Minyak jenis apapun, merk apapun harus dijual dengan harga Rp14 ribu. Harga keekonomiannya sekitar Rp17.260 sehingga nanti yang akan dibayarkan oleh BPDPKS adalah selisih dari harga keekonomian dikurangi HET,” kata Indra saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/10).
Kebijakan itu tidak bertahan lama. Sebab, harga CPO kian naik. Dana yang disiapkan BPDPKS sekitar Rp7,6 triliun tidak akan sanggup bila harus membayar selisih harga minyak goreng itu.