IPOL.ID – Kejaksaan Republik Indonesia terus mendukung program pemerintah di bidang penanggulangan terorisme. Dukungan tersebut diberikan dengan terus menggiatkan kegiatan penyuluhan hukum di berbagai wilayah.
Khususnya wilayah rentan terpapar radikalisme yang mengarah pada terorisme (bibit terorisme). Hal itu sejalan dengan kebutuhan Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Terorisme (RAN PT) Tahun 2023.
Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Bambang Sugeng Rukmono mengharapkan, RAN PT 2023 dapat memberi dampak kepada masyarakat berupa peningkatan kepercayaan masyarakat lokasi sasaran, khususnya penerima manfaat terhadap kegiatan sinergisitas, peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di lokasi sasaran.
Lalu, sinergi masyarakat dalam membangun kampung-kampung harmoni, yakni sebuah kampung yang responsif dan tanggap dalam menanggulangi dan mencegah paham dan tindakan radikalisme di lokasi sasaran.
“Maka sejalan dengan kebutuhan RAN PT Tahun 2023 tersebut, Kejaksaan telah berkontribusi aktif pada pelaksanaan aksi RAN PT sejak tahun 2019, khususnya penguatan nilai-nilai kebangsaan dan kontra radikalisasi yang dilaksanakan melalui kegiatan penyuluhan hukum di berbagai wilayah rentan terpapar radikalisme yang mengarah pada terorisme,” ujar Bambang dalam keterangannya, Selasa (11/10).