Adapun, kata dia, penyuluhan hukum itu diberikan lewat program Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Sekolah, dan Jaksa Masuk Pesantren yang dilakukan di berbagai wilayah rentan terpapar radikalisme yang mengarah pada terorisme.
Sebagai wujud komitmen pimpinan dalam mendukung program pemerintah di bidang penanggulangan terorisme, untuk pelaksanaan RAN PT Tahun 2022 telah diterbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Terorisme di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022.
“Adapun pada 2022 kegiatan penyuluhan hukum pelaksanaan RAN PT difokuskan pada lima wilayah yaitu Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah,” jelas Bambang.
Sebelumnya, Rabu (21/9), Kejaksaan Republik Indonesia telah menerima penghargaan Sinergisitas Awards Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Penghargaan tersebut diterima oleh korps adhyaksa untuk kategori “Laporan Pelaksanaan Rencana Aksi Terbaik” Penanggulangan Terorisme. (Yudha Krastawan)