IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Ali Mukartono mengungkapkan alasan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan RI. Menurutnya, Satgas ini dibentuk menyusul rendahnya hasil akuntabilitas publik terhadap Kejaksaan RI.
“Berdasarkan hasil penilaian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kejaksaan RI mendapatkan nilai B dan laporan pengaduan terhadap jaksa masih banyak,” ungkap Ali dalam forum group discussion (FGD) di Jakarta, Rabu (26/10).
Oleh karena itu, Satgas 53 pun dibentuk guna menekan rendahnya hasil akuntabilitas publik terhadap Kejaksaan RI. Dalam prakteknya, Satgas 53 memegang peran yang sangat vital.
Sebagaimana diketahui, Satgas 53 kerap melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum jaksa yang kedapatan melakukan pelanggaran etik maupun hukum.
Hasilnya, banyak perubahan yang didapat oleh korps adhyaksa sehingga mampu menekan rendahnya hasil akuntabilitas publik terhadap Kejaksaan RI.
“Saya urut dari hasil survei tahun ke tahun oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) tahun 2019, Kejaksaan tidak masuk 10 besar. Lalu tahun 2020, Kejaksaan berada di peringkat ke-6, dan awal tahun 2022 kita naik ke peringkat 4. Selanjutnya pada Oktober 2022, kita berada di urutan 3 dan ini adalah hasil potret dari luar bukan menilai diri sendiri,” papar Ali.