Contohnya ada mantan Relationship Manager BRI KCP Tanah Abang, Shinta Dewi Kusumawardhany dan mantan manajer pemasaran Dinni Nurdiana. Dimana keduanya sudah divonis hakim dengan hukuman 5 – 7 penjara. Bisa dicek di website resmi https://putusan3.mahkamahagung.go.id/ dengan surat putusan nomor 40.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst dan 90/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst.
Selain oknum pegawai BRI KCP Tanah Abang, oknum pegawai BRI di daerah-daerah lainnya pun banyak yang dipecat dan jadi tersangka pasca terbukti terlibat dalam kredit fiktif.
BRI menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud atau penipuan dan menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya.
Tudingan kedua soal adanya rekayasa audit laporan keuangan juga Hoax. Laporan Kinerja Keuangan BRI pun sudah teraudit oleh lembaga audit independent dan terstandar internasional dan ,hal ini telah mendapat mengakuan dari berbagai pihak. Hal ini menjadi kontraproduktuif dengan kenyataan yang sebenarnya.