IPOL.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, dan penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Mereka mematangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Rapat yang diadakan di Gedung DPR, Senin (3/10), dipimpin Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.
Mewakili pemerintah, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, mengatakan, RDP dilaksanakan untuk memastikan sejumlah poin yang terdapat dalam PKPU.
“Ada sejumlah aturan dalam PKPU ini harus kita clear-kan antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan anggota Komisi II DPR,” ucap Bahtiar.
Pihaknya juga mendukung Rancangan PKPU yang telah dibuat oleh KPU. Meski begitu, dia menilai ada beberapa persoalan yang perlu diperhatikan, terutama menyangkut keamanan data pribadi sebagai salah satu syarat pencalonan calon perseorangan.
“Kami juga memberikan tekanan pada PKPU, calon perseorangan peserta Pemilu, memang dalam verifikasi ini perlu kehati-hatian bagi KP. Jangan sampai menimbulkan kerugian masyarakat, terutama pencatutan nama. Jangan sampai memberi dukungan dan potensi adanya kebocoran data pribadi, sehingga perlu dijamin data kerahasiaan, data pribadi masyarat yang dikumpulkan KTP-nya itu,” paparnya.