Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 100 Pelanggar Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Diminta Lengkapi Berkas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > 100 Pelanggar Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Diminta Lengkapi Berkas
Jakarta Raya

100 Pelanggar Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Diminta Lengkapi Berkas

Iqbal
Iqbal Published 16 Nov 2022, 22:23
Share
1 Min Read
imb
Bermasalah, pelanggar Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Tahun 2022 diundang ke Kantor Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11), untuk melengkapi berkas pendukung. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Sebanyak 100 pelanggar Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Tahun 2022 diundang ke Kantor Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11). Para pelanggar diminta melengkapi berkas pendukung.

“Setelah berkas pendukung lengkap, selanjutnya akan dibantu Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan,” kata Camat Kebayoran Baru, Tomy Fudihartono di kantor kecamatan setempat.

Tomy mengatakan, kelengkapan berkas diperlukan untuk mereka guna mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bulan depan.

“Kami mengundang para pelanggar dan mereka diminta membawa berkas pendukung yang telah diminta oleh Sudin Citata. Di sini sudin akan mencocokan data atau IMB dan nantinya mereka akan mengikuti sidang sesuai jadwal,” ujarnya.

Baca Juga

IMG 20260501 WA0131
May Day, Pemkot Jaksel Fokuskan Bantuan kepada Pekerja Rentan
Kolaborasi dengan WJS, Pemkot Jaksel: Informasi Berdampak Positif Terhadap Masyarakat
Pemkot Jaksel Gelar Operasi Penangkapan Ikan Sapu-Sapu di Setu Babakan

Tomy menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan warga di antaranya tidak sesuainya garis sepadan bangunan yang awalnya hanya 4 meter tapi kenyataannya lebih 2 meter, serta peruntukan bangunan rumah tinggal yang dijadikan komersil.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: izin mendirikan bangunan, Kecamatan Kebayoran Baru, Pelanggaran IMB, Pemkot Jaksel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article TELKOM MALAM LAGI Telkom Digi-Up Siapkan Talenta Digital Indonesia Masa Depan
Next Article tes narkkoba 490 Pegawai Jambin Tes Acak Urine Narkoba, Hasilnya…

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
HeadlineJabodetabek
PRT Korban Dugaan Penganiayaan dan Yayasan Penyalur Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
19 May 2026, 13:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?