IPOL.ID – Sebanyak 100 pelanggar Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Tahun 2022 diundang ke Kantor Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11). Para pelanggar diminta melengkapi berkas pendukung.
“Setelah berkas pendukung lengkap, selanjutnya akan dibantu Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan,” kata Camat Kebayoran Baru, Tomy Fudihartono di kantor kecamatan setempat.
Tomy mengatakan, kelengkapan berkas diperlukan untuk mereka guna mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bulan depan.
“Kami mengundang para pelanggar dan mereka diminta membawa berkas pendukung yang telah diminta oleh Sudin Citata. Di sini sudin akan mencocokan data atau IMB dan nantinya mereka akan mengikuti sidang sesuai jadwal,” ujarnya.
Tomy menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan warga di antaranya tidak sesuainya garis sepadan bangunan yang awalnya hanya 4 meter tapi kenyataannya lebih 2 meter, serta peruntukan bangunan rumah tinggal yang dijadikan komersil.
“Contoh kasus ya tadi itu, tapi ada juga yang IMB hanya dua lantai tapi dibangun sampai tiga bahkan empat lantai. Kami berharap mereka kooperatif untuk melaporkan pelanggaran ke pihak kecamatan,” ungkapnya. (Joesvicar Iqbal)