Untuk itu dia mengajak supaya tanah wakaf dan rumah ibadah untuk segera didaftarkan di kantor pertanahan setempat.
“Silakan segera datang ke kantor pertanahan setempat. Insya Allah sekarang prosesnya cepat,” ucapnya.
Raja kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan sertifikasi terhadap seluruh tanah rumah ibadah, apapun agamanya.
“Rumah ibadah apapun dimana nama Tuhan diagungkan, akan disertifikasi dengan adil tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi,” katanya. (Far)