Saat itu, IYH tengah menerima paket di depan rumahnya, di kawasan Jalan Merak, Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi, Jawa Barat. Setelah dilakukan pemeriksaan, paket yang berasal dari Medan tersebut ternyata berisi narkoba jenis ganja seberat 2.990 gram.
Lebih lanjut, kata Pudjo, kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja pada hari ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selain itu, sebagai bentuk transparansi pertanggungjawaban terhadap publik tentang kinerja BNN RI dalam upaya pemberantasan jaringan sindikat narkoba.
Atas kejahatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 (2), Pasal 111 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati. (Joesvicar Iqbal)