Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 2,9 Kg Mariyuana Jaringan Medan-Bekasi Dimusnahkan BNN RI, 9 Gram Ganja Disisihkan Guna Kepentingan Persidangan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > 2,9 Kg Mariyuana Jaringan Medan-Bekasi Dimusnahkan BNN RI, 9 Gram Ganja Disisihkan Guna Kepentingan Persidangan
HeadlineNews

2,9 Kg Mariyuana Jaringan Medan-Bekasi Dimusnahkan BNN RI, 9 Gram Ganja Disisihkan Guna Kepentingan Persidangan

Bambang
Bambang Published 10 Nov 2022, 20:20
Share
2 Min Read
mariyuana
Aparat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika ke-5 pada tahun 2022 berupa ganja/mariyuana seberat 2.981 gram. Foto: Ist
SHARE

Saat itu, IYH tengah menerima paket di depan rumahnya, di kawasan Jalan Merak, Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi, Jawa Barat. Setelah dilakukan pemeriksaan, paket yang berasal dari Medan tersebut ternyata berisi narkoba jenis ganja seberat 2.990 gram.

Lebih lanjut, kata Pudjo, kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja pada hari ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selain itu, sebagai bentuk transparansi pertanggungjawaban terhadap publik tentang kinerja BNN RI dalam upaya pemberantasan jaringan sindikat narkoba.

Atas kejahatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 (2), Pasal 111 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 9 Gram Ganja Disisihkan Guna Kepentingan Persidangan, 9 Kg Mariyuana Jaringan Medan-Bekasi, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI, pemusnahan barang bukti narkotika ke-5
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pohon trembesi Pohon Besar Tumbang di Kantor Gubernur, Pengawasan Distamhut Dipertanyakan
Next Article video viral mesum kebaya merah direkam di hotel surabaya 169 Duh..Ternyata Pemeran Wanita Kebaya Merah Idap Kepribadian Ganda

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Ekonomi
Maxim Indonesia Merayakan Ulang Tahun Ke-8 Dengan Mengecat Sekolah, Mengajar Bahasa Inggris, Dan Membantu Masyarakat
09 Jun 2026, 07:23
HeadlineNasional
Bahas  revisi Undang-Undang (RUU) Polri, DPR dan Pemerintah Sepakat terkait Perubahan batas usia Pensiun Anggota Polri
09 Jun 2026, 08:29
Politik
Warga Sudah Mau Pilah Sampah, DPRD DKI Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat
09 Jun 2026, 16:33
Jabodetabek
Walkot Sachrudin: Kami Jamin Kualitas Pendidikan Sekolah Negeri Dan Swasta Sama Bagusnya
09 Jun 2026, 10:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?