IPOL.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah intensif memeriksa dan menelusuri sumber bahan baku pelarut pada sirup obat yang terbukti mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.
Berdasarkan hasil pengujian terhadap bahan baku tambahan yang digunakan pada produk sirup obat yang sudah dinyatakan melebihi batas cemaran EG dan DEG, terbukti menggunakan Propilen Glikol mengandung cemaran EG dan DEG melebihi batas dipersyaratkan.
Propilen Glikol merupakan salah satu bentuk produk turunan alkohol seperti halnya EG dan DEG. Propilen Glikol memiliki sifat fisika (bentuk dan tampilan) dan kimia yang sama EG dan DEG serta berfungsi sebagai pelarut, namun memiliki toksisitas sangat berbeda.
EG dan DEG memiliki efek lebih berbahaya dibanding Propilen Glikol. Ambang batas aman cemaran EG dan DEG pada bahan baku Propilen Glikol telah ditetapkan kurang dari 0,1%. Sedangkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG pada sirup obat tidak melebihi 0,5 mg/kg berat badan per hari.