IPOL.ID – Tak ada ampun bagi calo tiket laga Piala Dunia 2022 Qatar. Selain sanksi pidana, calo juga ditunggu denda hingga Rp1 miliar per tiket yang terjual.
Pemerintah Qatar baru saja mengungkap kasus penangkapan pertama calo tiket Piala Dunia, Senin (14/11). Otoritas setempat meringkus tiga pria asing di luar pusat penjualan tiket resmi di Doha.
Kurang dari sepekan dimulainya Piala Dunia 2022, Kementerian Dalam Negeri Qatar membeberkn keberhasilannya menangkap tiga orang dari berbagai negara. Kini mereka ditangkap dan sedang menghadapi proses pidana.
Hal itu terungkap dalam cuitan Kementerian Dalam Negeri Qatar di akun Twitter resminya, seperti dilansir AFP. Sayangnya, mereka tidak merinci kewarganegaraan calo-calo yang ditangkap.
Otoritas Qatar hanya menginformasikan bahwa mereka yang diringkus menjual kembali tiket di luar outlet resmi.
Dalam pernyataannya, calo tiket yang ditangkap dapat menghadapi denda hingga Rp1 miliar untuk setiap tiket yang mereka berhasil jual. (ahmad)