IPOL.ID – Polda Kepri menegaskan kamera tilang elektronik (ETLE) juga berlaku bagi warga negara asing atau WNA.
Diketahui, WNA tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE) melakukan pelanggaran lalu lintas di Kota Batam. Jenis pelanggarannya adalah berkendara tapi tak mengenakan sabuk keselamatan.
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, mengatakan, informasi ini diperoleh dari laporan harian kegiatan Front Office Satgas Etle Ditlantas Polda Kepulauan Riau.
Tri mengatakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri berkolaborasi dengan Imigrasi Wilayah Kepulauan Riau dalam menangani pelanggaran ETLE terhadap WNA tersebut.
Pelanggar WNA tersebut mendatangi Posko Gakkum ETLE Ditlantas Polda Kepri untuk mengkonfirmasi surat tilang yang dikirimkan oleh petugas ETLE kepadanya. Petugas Front Office pun mengarahkan pelanggar untuk membayar denda titipan tilang setelah diterbitkan nomor Briva oleh Petugas Posko.
Kemudian Pelanggar WNA tersebut membayar denda titipan tilang ke petugas BRI yang sudah disiapkan di Posko ETLE Ditlantas Polda Kepri.