IPOl.ID – Kasus pelajar menendang seorang nenek di Tapanuli Selatan (Tapsel) yang viral di media sosial memasuki babak baru. Kini polisi telah menetapkan dua pelajar sebagai tersangka.
Kedua pelajar itu yakni ZA dan IH yang merupakan warga Kabupaten Tapsel.
Menurut Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, kedua pelajar yang jadi tersangka itu tidak ditahan karena termasuk kasusnya tindak pidana ringan (Tipiring).
Pihaknya menerapkan Pasal 352 dalam hal penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan penjara.
“Pemeriksaan terhadap kedua pelajar itu dilakukan petugas pada hari Selasa (22/11) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11).
“Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tambahnya.
Dia menambahkan, dari hasil visum dari RSUD Padang Sidimpuan terhadap lansia itu tidak ada ditemukan luka lecet atau memar.
Dalam kasus penganiayaan ini sebanyak lima pelajar diamankan polisi.
Mereka di antaranya IH, ZA, VH, AR dan RM, merupakan warga Kabupaten Tapsel.