Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dudung dan Fadjar Berpeluang Gantikan Yudo Sebagai Panglima TNI Berikutnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dudung dan Fadjar Berpeluang Gantikan Yudo Sebagai Panglima TNI Berikutnya
Headline

Dudung dan Fadjar Berpeluang Gantikan Yudo Sebagai Panglima TNI Berikutnya

Farih
Farih Published 30 Nov 2022, 12:30
Share
4 Min Read
9faf3a46 25d0 482d bb00 f78247088bbc
Analis komunikasi politik, dan militer dari Universitas Nasiona (Unas) Selamat Ginting, Foto: Ist
SHARE

Maka, sambung Ginting, otomatis Jenderal Dudung dan Marsekal Fadjar juga masih punya peluang untuk menjadi Panglima TNI berikutnya.

“Misalnya, Yudo diganti di tengah jalan pada 2023 atau sebelum berusia 60 tahun pada 2024. Di sinilah peluang Dudung maupun Fadjar untuk bisa menggantikan Yudo,” jelasnya..

“Tentu saja jika melihat adanya instabilitas politik di tengah pusaran pertarungan politik dan memanasnya situasi politik menjelang pelaksanaan pemilu. Kondisi ini memungkinkan terjadinya pergantian elite TNI sesuai hak prerogratif Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI,” tambah Selamat Ginting, kandidat doktor ilmu politik ini.

Mengacu pada keputusan MK pada akhir Maret 2022 lalu yang menilai usia pensiun merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang dalam hal ini pemerintah dan DPR.

Baca Juga

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memimpin upacara pemakaman Mayor Infanteri (Anumerta) Zulmi Aditya Iskandar di TMP Cikutra, Kota Bandung, Minggu (5/4/2026). Foto: ipol.id
Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi di Bandung
Panglima TNI Perintahkan Pasukan di Lebanon Masuk Bunker
Di Perayaan HUT ke-65 Kostrad, Panglima TNI Ingatkan Potensi Konflik Global Hingga Perang Hibrida

Pembentuk undang-undang sewaktu-waktu dapat mengubahnya sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada.

Tentu saja sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan kualifikasi jabatan tersebut atau dapat pula melalui upaya legislative review.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jenderal Dudung Abdurachman, Panglima TNI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pln dirut Kinerja Perusahaan Makin Baik, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Raih Penghargaan Excellent Leader of the Year
Next Article 863aef2b d0b7 4588 a7a0 b7aea5167417 Simak, Ini Beberapa Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Nusantara
Viral! Nenek Minta Tebusan Rp1 Juta untuk Kembalikan Dompet Temuan di Sragen
09 Jun 2026, 16:51
Politik
Warga Sudah Mau Pilah Sampah, DPRD DKI Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat
09 Jun 2026, 16:33
Jakarta Raya
Lurah Sukapura Akan Mediasi Polemik Pengurukan Lahan yang Picu Genangan
09 Jun 2026, 17:21
Ekonomi
Hai Sawit dan BPDP Resmi Buka POCE JOBFAIR 2026, Hadirkan Ribuan Peluang Karier
09 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?