IPOL.ID – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, berinisial EW ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI. EW ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan No 156 Padang Matinggi, Padang Sidempuan, Rabu (16/11) malam.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menerangkan, EW merupakan tersangka penggelapan gaji dan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) PNS pada Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, tahun 2016-2017. Perbuatan tersangka merugikan sebanyak 20 PNS sebesar Rp 264.254.000.
Namun saat dipanggil sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin, tersangka memilih mangkir alias tidak datang.
“Tersangka tidak datang memenuhi panggilan sebanyak tiga kali secara patut, dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Sumedana di Jakarta, Kamis (17/11).
Setelah dipastikan keberadaan tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan.
Saat itu juga tersangka EW segera dibawa menuju Kejari Musi Banyuasin guna proses penyelesaian penanganan perkara.