IPOl.ID – Hendra Kurniawan yang juga merupakan terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J bakal melaporkan mantan anggota Polri yakni Ismail Bolong.
Laporan itu soal setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur terhadap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Kuasa hukum Hendra Kurniawan Henry Yosodiningrat mengatakan, pernyataan Ismail Bolong merupakan fitnah dan telah mencemarkan nama baik kliennya.
“Itu fitnah dan kami sudah mempertimbangkan untuk membuat laporan polisi terkait keterangan dia yang telah mencemarkan nama baik dari Hendra Kurniawan,” kata Henry dalam keterangannya, Kamis (10/11).
Dia juga membantah bahwa kliennya telah memberikan tekanan kepada Ismail Bolong untuk membuat testimoni adanya aliran uang itu.
“Bahwa klien saya tidak pernah mengenal saudara IB. Tidak benar bahwa klien saya menekan IB untuk membuat video testimoni itu, IB berbohong dan memfitnah klien saya, mengada-ada bila klien saya melakukan penekanan atau intervensi atas video testimoni yang bersangkutan mengenai penambangan batubara Ilegal,” kata Henry.