IPOL.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memastikan komitmennya dalam memberantas korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Caranya dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui kerja sama ini, Heru ingin melakukan aksi nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas korupsi.
Dalam kesempatan ini, KPK mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2024. Untuk itu, melalui Keputusan Gubernur Nomor 859 Tahun 2022, telah dibentuk Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2024.
“Pemberantasan korupsi tidak boleh hanya menjadi wacana. Namun, harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Hari ini, saya bertemu Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK, Pak Aminudin,” ujar Heru dalam akun Instagram-nya, Selasa (22/11).
Menurutnya, KPK akan memberikan pembekalan kepada jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terutama dalam pembentukan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi (KAD Anti Korupsi).