“Saya harap, KAD Anti Korupsi dapat menjalankan fungsinya sebagai wadah komunikasi dan dialog antara Pemprov DKI Jakarta selaku regulator dengan para pelaku usaha dalam membahas isu strategis yang menghambat kemudahan berusaha dan investasi, pertumbuhan ekonomi, serta lapangan kerja di Jakarta,” ungkapnya.
Nantinya, KAD Anti Korupsi ini diharapkan bisa memberikan rekomendasi penyelesaian atas kendala-kendala dalam proses bisnis, baik kepada KPK RI, regulator, maupun asosiasi bisnis.
Untuk itu, Pj Gubernur Heru mengimbau para Kepala Perangkat Daerah yang masuk dalam keanggotaan KAD Anti Korupsi DKI Jakarta agar menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
“Hanya dengan komitmen yang kuat, keberadaan KAD Anti Korupsi dapat mendorong peningkatan perekonomian, kualitas pelayanan publik, serta dapat mewujudkan Jakarta bersih dari korupsi. Pencegahan atau pemberantasan korupsi itu harus terus-menerus dilakukan, agar temuannya (kasusnya) menurun jika dari awal sudah dilakukan pencegahan, sehingga dapat terwujud ekosistem dunia usaha yang baik dan bebas korupsi,” tuturnya.
