IPOL.ID – Lembaga Perkumpulan Forum Warga Kota (FAKTA) mendampingi seorang warga bernama Musa Emyus melaporkan adanya indikasi korupsi dalam pembuatan sistem pengelolaan keuangan tiket PT Transportasi Jakarta (PT Transjakarta) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekjen FAKTA Indonesia Ary Subagyo Wibowo, mengatakan, faktor indikasi korupsi itu didasarkan pada kebijakan PT Transjakarta yang menerapkan pengguna untuk melakukan Tap In saat masuk layanan dan Tap Out saat keluar dari layanan Transjakarta.
“Sistem yang dijalankan ini mulai bermasalah sejak awal Oktober 2022, yakni
adanya pemotongan dua kali terhadap uang pengguna atau konsumen Transjakarta,” kata Ary kepada wartawan, Senin (14/11).
Ary menjelaskan, sistem tap in dan tap out yang diberlakukan Transjakarta berbeda dengan sistem yang diberlakukan dalam layanan Kereta Rel Listrik (KRL) Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) oleh PT Kereta Commuter Indonesia
(KCI).
“Sistem gate control layanan KRL berfungsi untuk menghitung berapa kilometer
perjalanan yang dilakukan dan berapa biaya tiket yang harus dibayarkan oleh konsumen. Layanan Transjakarta yang menggunakan sistem single tarif seharusnya tidak memerlukan kartu dan gate dengan sistem Tap In–Tap Out seperti saat ini,” tuturnya.