“Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, (sehingga) proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,” kata Fadil.
Bahkan tersangka dan korban juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan. “Karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” tambah Fadil dengan mempertimbangan faktor sosiologis dan masyarakat merespon positif.
Atas penolakan permohonan tersebut, Fadil memastikan proses hukum tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. “Dalam hal ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tandasnya.(Yudha Krastawan)