IPOL.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan ganja seberat 112 kilogram (kg). Tanaman haram itu dikirim melalui jalur darat dari Sumatera menuju DKI Jakarta untuk diedarkan saat malam pergantian tahun.
“Narkotika jenis ganja dengan berat 112 kilogram ini merupakan jaringan lintas Sumatera dan Jawa,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (2/11).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro pada Sabtu (22/10) lalu, di Jalan Umsu Medan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Dalam ungkap kasus ini, aparat telah menangkap tiga orang tersangka.
“Ada tiga tersangka yang kami amankan, berinisial RP, 17, RS, 19, dan RD, 18. Satu di antaranya masih di bawah umur dan sudah dilakukan penahanan. Selain itu juga ada barang bukti satu mobil Avanza Veloz,” katanya.
Zulpan mengungkapkan, rencananya 100 kilogram lebih ganja yang merupakan jaringan lintas Sumatera dan Jawa itu akan dikirim ke Jakarta. Modusnya penyeludupan melalui jalur Mandailing Natal, Sumatera Utara, Jakarta.
“Rencananya ganja itu akan diedarkan untuk malam pergantian tahun 2023,” ujarnya.
Para tersangka yang mengantar ganja itu mendapat upah dari seseorang yang merupakan pengendali berinisial UN. “Untuk ini kita sudah tetapkan DPO dan masih dalam pencarian. Tersangka dijanjikan mendapat upah sebesar Rp3 juta perorang dan juga akan diberikan tambahan 1 kilogram ganja jika berhasil dalam mengantarkan barang ini ke tempat tujuan,” ungkapnya.
Namun sebelum barang sampai tujuan, sambung Zulpan, tim dari Subdit 1 unit 2 Dirnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan pengiriman itu. Penyidik telah menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk diperiksa lebih lanjut demi mengungkap jaringan pengedar di belakang mereka.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup dan atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan. (Joesvicar Iqbal)