Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaringan Lintas Sumatera-Jawa Kirim Ganja 112 Kg ke Jakarta untuk Pesta Tahun Baru
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jaringan Lintas Sumatera-Jawa Kirim Ganja 112 Kg ke Jakarta untuk Pesta Tahun Baru
Headline

Jaringan Lintas Sumatera-Jawa Kirim Ganja 112 Kg ke Jakarta untuk Pesta Tahun Baru

Iqbal
Iqbal Published 02 Nov 2022, 21:34
Share
2 Min Read
ganja sip
Ungkap kasus dan gelar barang bukti oleh aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 112 kilogram di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/11). Foto: Ist
SHARE

“Rencananya ganja itu akan diedarkan untuk malam pergantian tahun 2023,” ujarnya.

Para tersangka yang mengantar ganja itu mendapat upah dari seseorang yang merupakan pengendali berinisial UN. “Untuk ini kita sudah tetapkan DPO dan masih dalam pencarian. Tersangka dijanjikan mendapat upah sebesar Rp3 juta perorang dan juga akan diberikan tambahan 1 kilogram ganja jika berhasil dalam mengantarkan barang ini ke tempat tujuan,” ungkapnya.

Namun sebelum barang sampai tujuan, sambung Zulpan, tim dari Subdit 1 unit 2 Dirnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan pengiriman itu. Penyidik telah menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk diperiksa lebih lanjut demi mengungkap jaringan pengedar di belakang mereka.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup dan atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan. (Joesvicar Iqbal)

Baca Juga

Sejumlah senjata tajam yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan jalanan telah disita oleh polisi. Foto: Bidang Humas Polda Metro Jaya
Tangkap 173 Tersangka Kejahatan, PMJ Akui Terbantu Laporan Masyarakat
Tim Pemburu Begal Polda Metro Gulung 20 Pelaku, 2 Ditembak
Jaga Keamanan Jakarta, Pemprov Integrasikan CCTV dengan Polda Metro Jaya
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ganja, Jaringan Lintas Sumatera-Jawa, pesta tahun baru 2023, polda metro jaya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 1144570 720 Konser Dewa 19 di JIS Diundur, Ini Penjelasan Ahmad Dhani
Next Article de910305 8dbe 4fa2 8c34 c234491ee2dd Gubernur Jabar Apresiasi PLN yang Siap Serap Listrik TPPAS Legok Nangka

TERPOPULER

TERPOPULER
sekw
Nusantara

Terombang-ambing Ngadu ke Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi, Eks Isteri Oknum Pegawai Imigrasi Berharap Keadilan dan Hak

Nasional
Mendiktisaintek Lantik Donny Purnomo sebagai Kepala BSN, Perkuat Daya Saing dan Inovasi Nasional
08 Jun 2026, 21:32
HeadlineOlahraga
AVC Cup: Kalah 2-3, Timnas Voli Indonesia Beri Perlawanan Ketat Vietnam
09 Jun 2026, 06:40
HeadlineNasional
Bahas  revisi Undang-Undang (RUU) Polri, DPR dan Pemerintah Sepakat terkait Perubahan batas usia Pensiun Anggota Polri
09 Jun 2026, 08:29
Jakarta Raya
Jupiter Ingatkan Suhud Perkuat Komunikasi dengan Lembaga Pemerintah di Jakarta
08 Jun 2026, 20:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?