IPOL.ID – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan festival musik ‘Berdendang Bergoyang’. Konser itu mengakibatkan puluhan orang penonton pingsan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyebutkan, dua orang tersangka itu yakni HA dan DP, yang merupakan penanggung jawab acara dan direktur.
“Sementara dua orang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya, Minggu (6/11/2022).
Keduanya dijerat Pasal 360 Ayat 2 tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Komarudin bilang, jumlah tersangka kemungkinan bertambah sebab pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.
“Kami terus lakukan penyelidikan, mungkin nanti masih bisa bertambah lagi,” sebutnya.
Dia menjelaskan, panitia dinilai lalai dalam menyelenggarakan acara tersebut sehingga mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka.