IPOL.ID – Kejaksaan Agung mencabut tuntutan pidana untuk tiga tersangka kasus penadahan hasil perkebunan yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara.
Itu setelah permohonan keadilan restoratif para tersangka disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.
“Tentu, permohonan penghentian penuntutan (berdasarkan keadilan restoratif) setelah melalui ekspose (gelar perkara),” kata Fadil di Jakarta, Rabu (16/11).
Adapun ketiga tersangka itu adalah Farida Ginting, Bunga Mawanta dan Kamariah. Mereka sebelumnya telah disangka melanggar Pasal 111 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas hal itu, Jampidum pun telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“SKP2 itu diterbitkan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” jelas Fadil.(Yudha Krastawan)