Hal itu sebagaimana diamanatkan Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2022. Dalam mandat UU tersebut, tiga DOB tersebut harus disertakan ke dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. (Yudha Krastawan)
Hal itu sebagaimana diamanatkan Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2022. Dalam mandat UU tersebut, tiga DOB tersebut harus disertakan ke dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. (Yudha Krastawan)
Sign in to your account
