IPOL.ID – Banyak pihak mengkritisi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU Kesehatan) di DPR dengan turun ke jalan. Terkait aksi ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui surat edarannya melarang pegawai aparatur sipil negara atau ASN dan pegawai non-ASN pada unit pelaksana teknis terlibat aksi demonstrasi.
Diketahui, para tenaga kesehatan dan mahasiswa melakukan aksi damai menolak penyusunan RUU Kesehatan yang digarap oleh sejumlah organisasi profesi (OP). Antara lain, IDI, PPNI, IBI, IAI, dan lainnya.
Larangan Kemenkes tertuang dalam SE Nomor UM.01.05/I.2/1743/2022 perihal larangan meninggalkan pelayanan yang diteken Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya pada 27 November 2022.
Bunyi SE itu di antaranya, bagi pimpinan unit pelaksana teknis dan dokter yang ketahuan meninggalkan pelayanan untuk turun ke jalan bakal dikenakan aturan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku pada satuan kerja masing-masing.
Kementerian menegaskan, setiap pimpinan satuan kerja unit pelaksana teknis harus menegakkan disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas kesehatan.