IPOL.ID – Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta mengklaim melakukan penebangan pohon tua pada bagian-bagian yang dianggap berbahaya atau biasa disebut penopingan. Penopingan dilakukan di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta, Sabtu (12/11).
Bahkan, pihaknya mengklaim rutin melakukan pengecekan kesehatan pohon imbas banyaknya pohon tumbang, termasuk di Balai Kota Jakarta.
“Prioritas utama pemangkasan terletak pada lokasi jalur hijau atau pohon-pohon yang berada di sisi tepian maupun median jalan,” ujar Kepala Distamhut DKI Jakarta, Suzi Marsitawati dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/11).
Hal ini dilakukan sesuai prosedur pengelolaan pohon sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.
Menurutnya, pada kejadian hujan lebat dan banyak terjadi pohon tumbang dan berbahaya, Distamhut melakukan berbagai upaya pencegahan yaitu pemangkasan pohon apabila sudah rindang dan lebat, penopingan pohon apabila pohon sudah terlalu tinggi.
