Nota Kesepakatan di atas, kemudian dilanjutkan dengan Pergub Nomor 7 Tahun 2022 mengenai “Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya untuk Melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta” yang dalam Pasal 2 Ayat 3 menyebutkan bahwa Pelaksanaan penugasan dapat dilakukan melalui kerja sama badan usaha.
Arief menambahkan, kedaulatan air di DKI Jakarta menjadi target utama yang ingin dicapai PAM JAYA. Dan, ini harus dilakukan secepat-cepatnya, sehingga kerja sama bundling merupakan upaya percepatan di tengah keterbatasan fiskal Pemprov. DKI Jakarta pasca penanganan pandemi Covid-19 kemarin.
“Kerja sama ini kami lakukan secara terbuka berdasarkan pada Tata Kelola Perusahaan yang baik dengan prinsip kehati-hatian. Bahkan, PAM JAYA menggandeng BPKP dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk pendampingan proses pemilihan mitra kerja sama,” tutup Arief. (pin)
