“Yang rusak berat akan diberikan bantuan Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta, dan yang rusak ringan Rp10 juta,” sebut Jokowi.
“Tapi yang paling penting pembangun rumah-rumah yang terkena gempa bumi diwajibkan memakai standar bangunan antigempa oleh PUPR,” tegasnya.
Jokowi menyebut berdasarkan pengamatan BMKG bahwa gempa di Cianjur adalah gempa 20 tahunan. Sehingga pemerintah mengarahkan untuk pembangunan rumah antigempa.
Warga meninggal dunia pascagempa bumi Kabupaten Cianjur, Jawa Barat masih terus bertambah. Pada Selasa dilaporkan 103 orang meninggal, menurut laporan BNPB.
