Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mangkir Empat Kali, Kontraktor Pembangunan Puskesmas Berurusan Dengan Tim Tabur Kejaksaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Mangkir Empat Kali, Kontraktor Pembangunan Puskesmas Berurusan Dengan Tim Tabur Kejaksaan
HeadlineNews

Mangkir Empat Kali, Kontraktor Pembangunan Puskesmas Berurusan Dengan Tim Tabur Kejaksaan

Bambang
Bambang Published 18 Nov 2022, 13:48
Share
2 Min Read
IMG 20221118 WA0061
Seorang saksi berinisial HA dijemput paksa di perumahan Cluster South Thames Jakarta Garden City, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (17/11) malam sekitar pukul 23.59 WIB. Foto: Dok Tim Tabur Kejaksaan Agung (Ist).
SHARE

IPOL.ID – Seorang saksi berinisial HA terpaksa harus berurusan dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan. Bukan tanpa alasan, HA telah empat kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, sehingga dilakukan penjemputan paksa.

HA sendiri merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Ngaibor Kecamatan Aru Selatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2018.

Dia dijemput paksa Perumahan Cluster South Thames Jakarta Garden City, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (17/11) malam sekitar pukul 23.59 WIB.

“HA (terpaksa) diamankan karena ketika dipanggil secara patut sebanyak empat kali oleh penyidik, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut sehingga dilakukan upaya penjemputan paksa,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (18/11).

Baca Juga

MNC Media & Entertaiment terus menghadirkan beragam tayangan unggulan
Semua Program Terbaik, Nontonnya di Sini. RCTI Channel 28, MNCTV Channel 29, GTV Channel 30, dan iNEWS Channel 31
Jaksa Agung Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi
Jaksa Agung Tunjuk Patris Yusrian Sebagai Kajati Daerah Khusus Jakarta

Setelah dijemput paksa, lanjut Sumedana, HA pun langsung dihadapkan kepada penyidik untuk dilanjutkan pemeriksaannya sebagai kontraktor dalam proyek pembangunan tersebut.

“Adapun HA akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Maluku,” lanjut Sumedana

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Berurusan Dengan Tim Tabur Kejaksaan, iNews, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kontraktor Pembangunan Puskesmas, Mangkir Empat Kali
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 637707b2c0142 potret roy marten dan sang kakak rudy salam yang telah tutup usia 375 211 Kabar Duka, Aktor Ganteng Rudy Salam Meninggal Dunia
Next Article IMG 20221118 WA0065 Tak Memihak Pesepeda, Heru Dicap Cuma Mentingin Kebutuhan Kaum Elit

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: Instagram @persib
HeadlineOlahraga

Persib Percaya Diri kontra Manila Digger di Playoff AFC Champions League Two 2026/2027

Jabodetabek
Viral Remaja Getok Monitor Photobox Pakai HP di Tangerang, Pemilik Unggah CCTV Cari Pelaku
01 Jun 2026, 15:15
Headline
Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak, 5 Orang Tewas
01 Jun 2026, 14:45
HeadlineHukum
Periksa Puluhan Forwarder, KPK Usut Korupsi Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai
01 Jun 2026, 19:39
Headline
Dipersilakan Prabowo, Megawati Pilih Tak Mendahului Gibran
01 Jun 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?