IPOL.ID – Seorang saksi berinisial HA terpaksa harus berurusan dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan. Bukan tanpa alasan, HA telah empat kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, sehingga dilakukan penjemputan paksa.
HA sendiri merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Ngaibor Kecamatan Aru Selatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2018.
Dia dijemput paksa Perumahan Cluster South Thames Jakarta Garden City, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (17/11) malam sekitar pukul 23.59 WIB.
“HA (terpaksa) diamankan karena ketika dipanggil secara patut sebanyak empat kali oleh penyidik, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut sehingga dilakukan upaya penjemputan paksa,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (18/11).
Setelah dijemput paksa, lanjut Sumedana, HA pun langsung dihadapkan kepada penyidik untuk dilanjutkan pemeriksaannya sebagai kontraktor dalam proyek pembangunan tersebut.
“Adapun HA akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Maluku,” lanjut Sumedana
Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin kerap meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Sumedana mengutip pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin.(Yudha Krastawan)