IPOL.ID-Musyawarah nasional (munas) Persatuan Tenis Seluruh Indonesia yang berlangsung di Hotel Sultan Jakarta, Sabtu (19/11/2022) berlangsung panas. Pasalnya, voters mempertanyakan keabsahan pengurus provinsi (pengprov) Aceh dan DKI Jakarta.
“Saya heran mengapa mereka (voters) menggugat Pengprov Aceh dan DKI di forum ini. Seharusnya kan bisa menggugat melalui BAORI (Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia) atau PTUN, bukan di munas ini,” ujar Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Pelti, Rildo Ananda Anwar.
Dia mengungkapkan, Pengprov Aceh tidak bisa memberikan suara karena ketua pengprov Aceh telah lama meninggal dunia. Sampai saat ini, lanjut Rildo, Pengprov Aceh belum memiliki ketua yang baru.
“Pengprov Aceh belum memiliki ketua dan tidak bisa memberikan hak suara pada munas kali ini. Harusnya Pengprov Aceh menggelar musda (musyawarah daerah) dahulu untuk memilih ketua yang baru,” paparnya.
Sementara untuk Pengprov DKI Jakarta, tambah Rildo, tetap sah karena telah menggelar musda dan memiliki ketua yang baru serta telah dilantik dengan SK dari ketua umum.