IPOL.ID – KNS, seorang notaris di Buleleng Bali dijebloskan ke penjara karena disangka telah mengemplang pajak senilai Rp728 juta.
Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyerahkan KNS, notaris yang menjadi tersangka pidana pajak, itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Menurut Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono, tersangka KNS merupakan seorang notaris yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja, Buleleng.
KNS diduga kuat dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk tahun pajak Januari 2013, 2014, 2015, dan 2016.
Dia diketahui tak membayar pajak penghasilan selaku notaris/PPAT dari tahun 2013 hingga 2016. Akibatnya timbul kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp728 juta.
Tersangka diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 28 September 2022 lalu. Pihak Kejari Buleleng pun langsung menahan KNS.
“Dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar atau deterrent effect terhadap wajib pajak lainnya, agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Anggrah dalam keterangannya, Jumat (4/11).
“Kami telah melakukan penyitaan aset milik tersangka KNS berupa satu bidang tanah yang terletak di Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali seluas 1.000 m2 beserta sertifikat hak milik atas tanah tersebut. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan KNS,” lanjutnya. (Far)
Notaris di Buleleng Dijebloskan ke Bui karena Kemplang Pajak Rp728 Juta
