Pertemuan juga membahas terkait rencana penerapan PSAK 74 di industri asuransi, yang harus menjadi perhatian bagi para asosiasi, profesi penunjang, dan PUJK terkait.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga membicarakan mengenai perlunya peningkatan kompetensi dan tools bagi praktisi tata kelola untuk memitigasi cyber-attack risk yang semakin meningkat.
Penerapan IT Governance juga dianggap akan sangat penting dalam menunjang kualitas outcome di SJK serta mencegah terjadinya fraud. Adanya penerapan tata kelola yang baik ini juga perlu didukung dengan keselarasan pengaturan di sektor jasa keuangan.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai asosiasi profesi antara lain Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI), Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD), Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Information Systems Audit and Control Association (ISACA) Indonesia, Indonesian Risk Management Professionals Association (IRMAPA), Indonesia Institute for Corporate Governance (IICG), The Institute of Internal Auditors Indonesia (IIA), Bank Risk Association Management (BaRA), Ikatan Auditor Internal Bank (IAIB), Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP), Forum Komunikasi Satuan Pengawas Intern (FKSPI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).
