Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: OJK Keluarkan Aturan Cara Permohonan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Efek
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > OJK Keluarkan Aturan Cara Permohonan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Efek
Ekonomi

OJK Keluarkan Aturan Cara Permohonan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Efek

Farih
Farih Published 30 Nov 2022, 15:22
Share
3 Min Read
satu 2 172
Ilustrasi OJK
SHARE

IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk dapat menciptakan industri Pasar Modal yang teratur, wajar, transparan dan efisien.

Salah satunya yakni melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Efek (POJK 21/2022).

Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan, POJK 21/2022 ini diterbitkan mengingat Perusahaan Efek memegang peranan sangat penting dalam aktivitas industri Pasar Modal karena Perusahaan Efek melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Perdagangan Efek, dan atau Manajer Investasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, belum terdapat mekanisme terkait pelaksanaan kewenangan OJK untuk mengajukan kepailitan atas Perusahaan Efek.

Baca Juga

ojk
Buntut DC Prank Damkar di Semarang, Indosaku Didenda Rp875 Juta
Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global
OJK Ajak Generasi Muda Kritis dan Bijak Pahami Aset Kripto

“Oleh karena itu, guna memberikan kepastian dalam penyelesaian kewajiban Perusahaan Efek kepada masyarakat yang telah menyetorkan dana atau menginvestasikan dananya pada Perusahaan Efek serta menghindari penyelesaian yang cukup lama terhadap proses pengembalian dana milik masyarakat dari Perusahaan Efek yang telah melakukan penyalahgunaan dana tersebut, diperlukan proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dari Perusahaan Efek,” jelasnya, Rabu (30/11).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kepailitan, ojk, penundaan kewajiban utang, Perusahaan Efek
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 46472b72 341a 48dc 9803 fdf0d9be72f3 Bertemu Perwakilan WNI di India, Mahfud Minta Jaga Nama Baik Bangsa
Next Article argentina Prediksi Polandia vs Argentina, Laga Hidup Mati

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?