IPOL.ID – Polres Jember menangkap seorang oknum pedagang yang menjual dawet bercampur kalsium karbida atau karbit. Padahal bahan ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
Pedagang berinisial HL (30) tersebut diringkus di Desa Darungan, Kabupaten Jember, Jawa Timur. “HL ditangkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pembuatan dawet berbahan berbahaya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Aryawiguna dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (16/11) sore.
HL mengaku membuat sendiri nata de coco dan dawet jumble yang dicampur karbit. Kemudian dikemas dan dijual kepada para pedagang di sejumlah lapak pada sejumlah pasar tradisional.
Komang mengatakan, kalsium karbida biasanya digunakan untuk bahan pengelasan. ‘”Jadi ini sangat berbahaya bagi kesehatan saat dikonsumsi,” katanya mengingatkan.
Dijelaskannya, HL memanfaatkan campuran karbit dalam adonan dawetnya supaya kental dan keras. Selanjutnya adonan dawet didistribusikan ke sejumlah pasar tradisional, yaitu Pasar Tanggul, Bangsalsari, Rambipuji, Balung, Jatiroto, dan Pasar Tanjung.
Polisi menyita satu bungkus dawet jumble, lima bungkus karbit, dua bungkus benzoat, tepung tapioka, dan satu unit timbangan.
HL sendiri mengaku sudah menjalankan bisnis berbahaya itu sejak tiga tahun terakhir. Dia menjual dawetnya kepada pedagang di sejumlah pasar tradisional.
Dawet yang dicampuri karbit dijual dengan harga terjangkau, yakni Rp1.500-50.000 kepada sejumlah pedagang yang memasarkan dagangannya di pasar tradisional.
Tersangka HL dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (ahmad)