Polisi menyita satu bungkus dawet jumble, lima bungkus karbit, dua bungkus benzoat, tepung tapioka, dan satu unit timbangan.
HL sendiri mengaku sudah menjalankan bisnis berbahaya itu sejak tiga tahun terakhir. Dia menjual dawetnya kepada pedagang di sejumlah pasar tradisional.
Dawet yang dicampuri karbit dijual dengan harga terjangkau, yakni Rp1.500-50.000 kepada sejumlah pedagang yang memasarkan dagangannya di pasar tradisional.
Tersangka HL dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (ahmad)