IPOL.ID – Polda Jawa Timur masih terus mendalami kasus video mesum kebaya merah yang kini kedua pemerannya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini melibatkan pemeran pria berinisal ACS dan AH, diduga sebagai pemeran perempuan.
Video syur kebaya merah dibuat pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu hotel di Gubeng Surabaya, yakni kamar nomor 1710 lantai 17
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, tersangka ACS dan AH membuat adegan mesum lantaran adanya pesanan konten video porno dengan tema receptions hotel dari sebuah akun Twitter.
“Kronologis kejadian, sekitar Maret 2022, tersangka AH menerima sebuah DM (direct message) dari akun Twitter yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan meminta kepada tersangka ACS dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema receptionis hotel dengan pembayaran Rp750.000,” katanya, Selasa (8/11).
Usai dibayar, kedua tersangka lalu memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan, yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel.