IPOL.ID – Polda Jawa Timur masih terus mendalami kasus video mesum kebaya merah yang kini kedua pemerannya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini melibatkan pemeran pria berinisal ACS dan AH, diduga sebagai pemeran perempuan.
Video syur kebaya merah dibuat pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu hotel di Gubeng Surabaya, yakni kamar nomor 1710 lantai 17
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, tersangka ACS dan AH membuat adegan mesum lantaran adanya pesanan konten video porno dengan tema receptions hotel dari sebuah akun Twitter.
“Kronologis kejadian, sekitar Maret 2022, tersangka AH menerima sebuah DM (direct message) dari akun Twitter yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan meminta kepada tersangka ACS dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema receptionis hotel dengan pembayaran Rp750.000,” katanya, Selasa (8/11).
Usai dibayar, kedua tersangka lalu memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan, yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel.
Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milik tersangka, lalu di edit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH.
Untuk lokasi membuat video kebanyakan di dalam kamar hotel disesuaikan dengan tema yang dipesan dan ide pembuatan tergantung tema pemesan, dimana tersangka ACS bekerja sebagai freelance desain, EO serta foto video.
“Hasil penjualan konten dipergunakan untuk keperluan sehari hari,” ujar Farman.
Media yang menawarkan konten video porno adalah akun Twitter milik tersangka AH, yakni @aintursivt dan @meamira.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya laptop MSI wama hitam, hardisk merk WD wama hitam, hardisk eksternal merk TOSHIBA warna hitam, handphone merk Realme C11: handphone merk Realme C33 dan selembar Invoice Kamar 1710, tertanggal 8 Maret 2022. (Far)