IPOL.ID – Era kepemimpinan penjabat Gubernur DKI yang baru meniadakan atau menghapus anggaran untuk pembangunan kelanjutan jalur sepeda merupakan kebijakan tepat. Sebab, hal tersebut saat ini menjadi sorotan publik dan masyarakat.
“Menurut hemat saya, menghapus anggaran untuk pembangunan kelanjutan jalur sepeda merupakan kebijakan tepat karena permasalahan di Jakarta yang sangat mendesak adalah problem kemacetan, disamping problem permasalahan lalu lintas lainnya berupa pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas yang perlu diselesaikan dan dibenahi,” kata Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto dimintai komentarnya pada ipol.id, Jumat (18/11).
Dia mengatakan, dengan pembangunan jalur sepeda pada ruas penggal jalan di lima wilayah DKI Jakarta secara otomatis akan mengurangi kapasitas jalan yang berpotensi terjadinya kemacetan berkepanjangan.
“Jalur sepeda yang sudah adapun tidak efektif karena jalur-jalur sepeda yang ada pada hari-hari jam kerja sepi, disatu sisi. Namun disisi lain, jalan yang berdampingan dengan jalur sepeda pada hari dan jam yang sama mengalami kemacetan luar biasa, situasi yang dilematis dan kontra produktif,” ujarnya.
“Ironisnya lagi pada hari-hari libur (Sabtu dan Minggu) pada saat ramai pesepeda beraktivitas di jalan yang masih banyak yang menggunakan lajur kendaraan bermotor. Padahal sudah disediakan jalur khusus sepeda,” tambahnya.
Menurut dia, jalur sepeda yang sudah ada dimaksimalkan dan dirawat dengan tetap memberikan pengertian atau sosialisasi kepada pencinta sepeda. “Ini untuk memanfaatkan jalur yang ada secara maksimal, jangan sampai ada kebijakan yang berlanjut meniadakan lajur sepeda,” ucapnya.
Karena, lanjutnya, pengadaan jalur sepeda merupakan amanah Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 25 ayat (1) huruf g berbunyi: Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: fasilitas sepeda, pejalan kaki dan penyandang cacat.
Pasal 45 ayat (1) huruf b, berbunyi: fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi: jalur sepeda.
“Adanya kebijakan penjabat Guburnur DKI untuk meniadakan atau menghapus anggaran pembangunan jalur sepeda menurut saya tepat karena apabila jalur sepeda ditambah akan mengurangi kapasitas jalan yang berakibat pada problem kemacetan berkepanjangan,” tukasnya.
Sehingga jalur sepeda yang ada harusnya dirawat dan dimanfaatkan secara maksimal, agar tidak mubajir dan bermanfaat untuk pencinta pesepeda. “Jadi jalur sepeda harus tetap ada karena merupakan amanah Undang-Undang,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)