“Kalau enggak (dijalankan), kan enggak ada kepastian. satu tahun berarti enggak ada kepastian hukum kan, gitu lho. satu tahun enggak ada kepastian hukum, lebih baik fokus saja untuk bisa merencanakan penetapan UMP pada 2023 dalam faktor mendukung terhadap kebijakan penyesuaian UMP 2023,” katanya.
Dia menegaskan, kebijakan yang dikeluarkan Anies Baswedan tidak mencermati segala aspek yang berkaitan dengan rasionalisasi kenaikan UMP 2022. Sehingga, ucapnya, kebijakan atau keputusan gubernur digugat elemen masyarakat yang pada akhirnya keputusan dikalahkan.
“Kalau alas hukumnya kuat, pasti enggak mungkin kan dikalahkan. Ketika kita mengikuti keputusan banding, secara otomatis harus menyesuaikan dengan keputusan itu,” ucapnya.
Menurutnya, saat Anies Baswedan menaikkan UMP DKI 2022 kemarin tidak secaera maksimal membangun komunikasi yang baik antara tripartit itu saat sidang dewan pengupahan.
“Kemarin saat diputuskan yang pada akhirnya digugat, ada sebagian yang tidak menerima keputusan itu ya karena alasan hukumnya tidak kuat, prinsip hukumnya kan gitu,” tegasnya. (pin)